Serang, intipena.com – Pemecahan sertifikat tanah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat yang ingin membagi kepemilikan tanah, baik karena warisan, jual beli sebagian lahan, maupun kebutuhan pembangunan. Namun, masih banyak yang belum memahami biaya resmi, syarat, dan tata cara pemecahan sertifikat tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Pemecahan sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk memisahkan satu bidang tanah menjadi beberapa sertifikat baru dengan status hukum yang sah. Langkah ini penting agar setiap bidang memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dasar Hukum dan Komponen Biaya Resmi
Biaya pemecahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Adapun komponen biayanya meliputi:
- 1. Biaya pengukuran tanah, dihitung berdasarkan luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) di masing-masing wilayah.
- 2. Biaya pelayanan pendaftaran pemecahan, sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
- 3. Biaya petugas pengukur, meliputi transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama proses pengukuran di lapangan.
Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat
Sebagai contoh, seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi yang akan dipecah menjadi dua bidang masing-masing 500 meter persegi.
Mengacu pada HSBKu rata-rata nasional, berikut perkiraan biaya:
| Komponen Biaya | Estimasi Perhitungan | Total (Rp) |
|---|---|---|
| Biaya pengukuran tanah | (1.000 m² ÷ 500 m²) × Rp 100.000 | Rp 200.000 |
| Biaya pendaftaran 2 bidang | 2 × Rp 50.000 | Rp 100.000 |
| Biaya petugas pengukur (transport & akomodasi) | – | ± Rp 300.000 |
| Perkiraan total biaya | – | Rp 600.000 |
Catatan: Biaya ini dapat berbeda antar daerah tergantung luas tanah, lokasi, dan standar HSBKu yang berlaku di Kantor Pertanahan setempat.
Syarat Dokumen Pemecahan Sertifikat
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010, berikut dokumen yang harus disiapkan pemohon:
- Formulir permohonan yang diisi lengkap.
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, atau akta pendirian badan hukum bagi perusahaan.
- Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.
- Rencana tapak (site plan) atau denah pembagian bidang tanah.
Tata Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
Proses pemecahan sertifikat dilakukan melalui beberapa tahap resmi di Kantor Pertanahan setempat:
- Penyerahan dokumen permohonan lengkap ke Kantor Pertanahan.
- Verifikasi berkas dan pembayaran biaya sesuai PP 128/2015.
- Pengukuran lapangan oleh petugas BPN.
- Penerbitan sertifikat baru hasil pemecahan.
Waktu penyelesaian bervariasi, biasanya antara 2–4 minggu kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.
Hindari Calo, Lakukan Secara Resmi
Masyarakat diimbau untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah langsung ke Kantor Pertanahan dan menghindari perantara tidak resmi. Dengan mengikuti prosedur sesuai peraturan, pemohon akan memperoleh sertifikat baru yang sah secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.


