SERANG, intipena.com – Isu dugaan mark-up sewa gedung gerai Samsat di wilayah Pandeglang kembali mencuat dan ramai dibicarakan publik. Setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di Gerai Samsat Cikande, kini sorotan beralih ke Gerai Samsat Panimbang dan Saketi, di bawah UPT Pandeglang.
Dari data LPSE Provinsi Banten tahun 2025, tercatat anggaran sewa gedung Samsat Saketi mencapai Rp 92 juta, sedangkan hasil pengecekan lapangan menunjukkan biaya sewa hanya sekitar Rp40 juta.
Sementara untuk Gerai Samsat Panimbang, angka di LPSE bahkan mencapai Rp102 juta, padahal dari hasil konfirmasi warga sekitar, biaya sewanya hanya sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Salah satu warga yang menyewa kios di kawasan Panimbang mengaku kaget dengan besarnya angka anggaran tersebut.
“Kalau kios di sini sewanya murah, Kang. Saya aja cuma Rp10 jutaan setahun. Gedung Samsat itu dua lantai, paling Rp20 juta, enggak sampai Rp25 juta,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar — kemana selisih puluhan juta rupiah itu mengalir?

Untuk mendapatkan penjelasan resmi, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala UPT Samsat Pandeglang, Epy Saefullah. Ia tidak membantah adanya perbedaan angka, namun menyebut bahwa kelebihan anggaran akan dikembalikan ke kas daerah atau dimasukkan ke SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di akhir tahun.
“Kalau pagu besar tapi realisasi kecil, itu malah bagus. Namanya efisiensi. Kalau ada lebih ya kita kembalikan ke SILPA, enggak masalah,” ujar Epy saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, saat diminta bukti pengembalian atau laporan resmi SILPA tersebut, Epy tidak menunjukkan dokumen apapun. Ia hanya menegaskan bahwa mekanisme anggaran berpedoman pada Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku.
“Pagu anggaran sewa itu acuannya SSH, sudah ada dasar hukumnya. Kalau mau konfirmasi soal anggaran, Sebenarnya kalau sudah konfirmasi ke Bapenda propinsi Banten jangan ke UPT-UPT lagi karena disana DPA segala pasti sudah jelas,” tambahnya.
Epy juga mengaku bahwa tahun depan kemungkinan tidak lagi menganggarkan biaya sewa gedung, karena keterbatasan dana.
“Doakan aja tahun depan enggak ada sewa lagi, cukup pinjam pakai aja. Duitnya bisa buat kegiatan lain yang lebih penting,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM COBRA, Sukra, menilai pernyataan tersebut janggal dan patut diduga sebagai bentuk mark-up terselubung. Ia menyoroti alasan penggunaan SSH yang kerap dijadikan tameng untuk menutup selisih harga sebenarnya di lapangan.
“Logikanya kalau SSH seperti itu, misal kita bangun kandang kambing dari BUMDes, di SSH-nya harga semen Tiga Roda Rp75 ribu, tapi di toko belanjanya cuma Rp63 ribu. Nah, kelebihan itu enggak mungkin dibalikin lagi karena sudah tertuang di SSH dan RAB-nya ikut SSH,” tegas Sukra.
Sukra menilai, praktik seperti ini membuka celah bagi penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah.“Kalau semua berlindung di balik SSH tanpa verifikasi harga riil, itu namanya pembenaran sistematis. Kita akan buat laporan resmi ke kejaksaan supaya ditelusuri,” imbuhnya.
LSM COBRA disebut tengah menyiapkan langkah hukum dengan membuat surat resmi pelaporan agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut diusut tuntas oleh kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mark-up sewa gedung Samsat di bawah Bapenda Banten, setelah sebelumnya juga mencuat di Gerai Samsat Cikande dan Cikupa.
Publik kini menunggu transparansi dan klarifikasi resmi dari Bapenda Provinsi Banten, agar isu dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran publik ini tidak terus menjadi bola liar di masyarakat.
(Ts/Red*)


