Dalam upaya mendukung program nasional penanaman jagung seluas 1 juta hektar dan mewujudkan swasembada pangan pada 2025, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Yuli Saputra, menghadiri kegiatan penanaman jagung secara simbolis di Kecamatan Pulo Ampel Bojonegara.
“Untuk wilayah Kabupaten Serang, program ini dilaksanakan di Ciruas dan Pulo Ampel Bojonegara. Saya sendiri menghadiri kegiatan yang berlangsung di Bojonegara,” ujar Yuli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (21/1/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Polres Cilegon dan berlangsung di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel Bojonegara, Kabupaten Serang. Acara tersebut diikuti oleh jajaran Polsek serta didampingi para penyuluh dari masing-masing Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di 29 kecamatan.
Menanggapi ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Serang, Yuli memastikan bahwa hingga saat ini tidak terjadi kelangkaan. Bahkan, mulai 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian telah menegaskan bahwa proses distribusi pupuk subsidi akan semakin dipermudah.
“Stok pupuk aman dan tersedia bagi para petani. Jika ada kelompok tani yang belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada 2024, mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan input ulang dalam empat bulan pertama tahun ini guna menebus pupuk subsidi,” jelasnya.
Yuli juga menambahkan bahwa dengan adanya program swasembada pangan 2025, diharapkan tidak akan ada lagi kelangkaan pupuk. Setiap tahun, proses distribusi pupuk subsidi mengalami dua kali penyesuaian, dengan pengajuan perubahan kuota jika terdapat peningkatan kebutuhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam satu tahun, petani di Kabupaten Serang umumnya menanam padi dua kali dan jagung satu kali. Untuk setiap hektar lahan, rekomendasi pupuk subsidi yang diberikan adalah 250-300 kg Urea dan 300 kg NPK, tergantung pada kesuburan tanah dan jumlah musim tanam.
Mekanisme penebusan pupuk subsidi pun tetap mengacu pada RDKK, sehingga petani hanya dapat menebus pupuk di kios yang telah ditentukan sesuai dengan lokasi masing-masing.
“Petani tidak bisa menebus pupuk di kecamatan lain yang tidak tercantum dalam RDKK-nya. Pupuk hanya bisa ditebus di kios yang sudah ditentukan,” pungkas Yuli.
Tidak ada komentar