Serang Intipena.com – Seorang konsumen bernama Dodo Hasan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan PT Astra Credit Companies (ACC) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, atas dugaan penarikan paksa satu unit mobil pikap miliknya tanpa melalui putusan pengadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Srg dan mulai disidangkan pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 09.00 WIB di PN Serang.
Dalam perkara ini, Dodo Hasan didampingi kuasa hukumnya Alpi Zabadi, S.H., M.H. bersama tim.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya merupakan debitur sah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna tertanggal 23 November 2024 dengan PT Astra Credit Companies.
Hingga sebelum peristiwa penarikan kendaraan, Dodo Hasan telah melakukan pembayaran 10 kali angsuran dengan sisa kewajiban selama 12 bulan. Total pembayaran yang telah dilakukan disebut mencapai sekitar Rp36 juta.
Objek pembiayaan berupa satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan identitas kendaraan DAIHATSU/S402RP-PMRF, yang digunakan kliennya untuk aktivitas sehari-hari.
“Namun kendaraan tersebut diduga ditarik secara paksa di jalan saat dikendarai langsung oleh pemiliknya, tanpa adanya putusan pengadilan dan tanpa persetujuan sukarela dari debitur,” ujar Alpi Zabadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Setelah penarikan, lanjut Alpi, kliennya beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dengan mengajukan pelunasan sisa pembiayaan kepada pihak ACC. Nilai pelunasan yang diajukan berada pada kisaran Rp40 juta hingga Rp55 juta.
Namun pihak leasing justru menetapkan nilai pelunasan sebesar Rp77 juta, dengan alasan adanya biaya penarikan kendaraan yang dibebankan kepada debitur.
“Angka tersebut kami nilai tidak proporsional dan menjadi salah satu pokok gugatan,” tegas Alpi.
Penggugat menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan penyerahan sukarela dari debitur.
“Klien kami menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum karena penarikan dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam putusan MK,” tambahnya.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri Serang. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astra Credit Companies belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.


