Serang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL hanya sebesar Rp150 ribu. Namun, di Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, warga mengaku dimintai biaya hingga Rp500 ribu untuk mengikuti program tersebut.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa biaya yang mereka keluarkan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2023 bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Padahal, program ini seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah dengan biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Luwuk, Marna, pada Selasa (18/3) hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia mengirimkan rekaman suara dari salah seorang warga yang mengklaim bahwa biaya Rp500 ribu tersebut digunakan untuk pelunasan pajak tanah. Namun, ketika diminta bukti pembayaran pajak yang mencapai nominal tersebut, Kepala Desa tidak memberikan respons lebih lanjut.
Praktik ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar uang yang dikumpulkan digunakan untuk membayar pajak tanah, mengapa tidak ada transparansi terkait bukti pembayaran? Warga pun mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Luwuk. Jika terbukti ada penyimpangan, mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil guna melindungi hak-hak warga serta memastikan program PTSL berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak desa maupun instansi terkait.
(Redaksi)
Tidak ada komentar