KABUPATEN SERANG – Langkah tegas Polda Banten dalam menindak mafia tanah mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Kali ini, penyidik Subdit Harda berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria bernama Andrianto, yang selama ini diduga sebagai dalang penyerobotan lahan milik warga di Kecamatan Kragilan.
Penangkapan ini menuai pujian dari berbagai pihak, terutama tokoh masyarakat Kragilan yang selama bertahun-tahun resah akibat praktik ilegal tersebut.
“Kami mewakili warga Kragilan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten, khususnya Subdit Harda, atas keberhasilannya menangkap mafia tanah yang selama ini membuat keresahan dan kerugian besar,” tegas Asrorrudin perwakilan masyarakat dalam pernyataannya.
Salah satu korban, Asrorrudin, membeberkan bagaimana tanah miliknya yang telah sah dijual ke sebuah perusahaan pada 1993, justru dialihkan secara sepihak oleh Andrianto.
“Tanah saya awalnya saya jual ke PT Inti Mitra, tapi Andrianto yang ditugaskan mengurus dokumen malah menguasai surat-surat itu. Bukannya diserahkan ke perusahaan, malah dibaliknama atas dirinya dan bahkan diterbitkan sertifikat PTSL pada 2006,” ujar Asrorrudin, Rabu (4/6/2025).
Lebih mengejutkan, ia menduga keras adanya keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses terbitnya sertifikat tersebut.
“Saya mencium ada kerja sama antara Andrianto dan oknum BPN. Ini bukan kasus sepele, ini skandal pertanahan!” tegasnya.
Warga Kragilan tak tinggal diam. Mereka menyatakan akan terus mendukung langkah Polda Banten untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah ini.
“Kami akan serahkan bukti-bukti tambahan ke penyidik agar kasus ini tidak berhenti di Andrianto. Siapapun yang terlibat harus ditindak!” ucap warga lainnya.
Dengan nada penuh harapan, Asrorrudin menyampaikan pesan mewakili masyarakat Kragilan:
“Kami berharap semua korban kejahatan pertanahan ini mendapatkan keadilan. Andrianto harus bertanggung jawab, termasuk atas tanah-tanah yang dijual tanpa dasar hukum yang sah,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan intensif di Polda Banten. Warga pun berharap penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini mafia tanah harus diberantas habis!
Tidak ada komentar