Bisnis Internet Ilegal Marak, Oknum Guru di Serang Diduga Dalang di Baliknya

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Apr 2025 08:36 82 intipena.com

Serang – Minimnya pengawasan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Perizinan Kabupaten Serang disinyalir menjadi celah suburnya praktik penjualan layanan internet ilegal. Salah satu kasus mencuat setelah seorang oknum guru SMP berinisial Aryani diketahui menjalankan bisnis RT/RW Net tanpa izin resmi selama hampir dua tahun.

Menurut keterangan warga, Aryani telah lama dikenal sebagai “penyedia WiFi” bagi hampir seluruh rumah di lingkungannya. “Kalau soal internet, hampir semua langganan ke dia. Tapi kabel-kabelnya bikin semrawut, nempel di tiang listrik PLN. Anehnya, setiap dia perbaiki kabel atau terminal wifi, lampu jalan pasti padam. Kami warga yang repot nyambungin ulang,” tutur salah satu warga, Senin (14/01/2025).

Dikonfirmasi di kediamannya, Aryani tak menampik aktivitas jual beli internet tersebut. Ia bahkan mengaku bandwidth yang digunakan sebesar 100 Mbps dan telah memiliki sekitar 50 pelanggan. “Bisnis internet sekarang lumayan, sudah kayak kebutuhan pokok. Surat-suratnya sih lagi diurus,” ujarnya.

Yang mencengangkan, Aryani mengaku berganti-ganti penyedia bandwidth, mulai dari Rajeg Net, GMP, hingga kini membeli dari seseorang yang disebut-sebut berada di depan kantor Kecamatan Tanara. Saat ditanya soal izin atau kerja sama resmi dengan ISP, Aryani tak mampu menunjukkan dokumen apapun.

Tak hanya itu, Aryani merasa diperlakukan tidak adil karena menurutnya banyak pelaku serupa di wilayah lain. “Kenapa cuma saya? Di Pontang dan kampung pesisir juga banyak yang jual ulang internet, bahkan pakai Indihome. Saya juga dari ormas, jangan main tuduh,” katanya penuh emosi sembari memfoto wartawan tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada surat perjanjian kerja sama (PKS) dari pihak ISP yang ditunjukkan Aryani kepada awak media.

Sebagai catatan, praktik penjualan jasa internet tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 47, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp600 juta.

(Tis/Mat)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Ashley Kramer
    1 bulan  lalu

    Hi,

    I have something that is time-sensitive that I would like to discuss with you.

    I wasn’t sure if you are currently accepting new work.

    Please let me know when you have a chance, whether you’re available or not.

    Thank you!

    Balas

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA