Aturan Baru! Wajibkan UMKM Miliki NIB Untuk Jual LPG 3 Kg Bersubsidi

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Feb 2025 20:36 53 intipena.com

Intipena.com Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh LPG 3 kg bersubsidi sebagai kebutuhan operasionalnya.  

NIB Jadi Syarat Utama Penerima LPG Bersubsidi  

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi persyaratan wajib bagi UMKM agar dapat menikmati subsidi LPG 3 kg.  

“Ini bukan aturan baru, karena dalam operasional usaha mikro, mereka seharusnya sudah memiliki izin usaha, yaitu NIB. Nantinya, data ini akan digunakan untuk menentukan alokasi LPG bagi UMKM,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).  

Menurutnya, data NIB akan menjadi acuan dalam menentukan bidang usaha UMKM serta menghitung kebutuhan LPG mereka setiap bulan.  

“Dengan data NIB, kita bisa mengetahui berapa kebutuhan LPG setiap usaha, jenis usahanya, serta lokasi operasionalnya. Ini penting agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran,” jelasnya.  

Perlakuan Berbeda bagi UMKM dan Rumah Tangga

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan dengan rumah tangga dalam memperoleh LPG 3 kg.  

“UMKM tetap harus kita bantu, tetapi mekanismenya akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Kami sedang menyusun aturan mainnya,” kata Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).  

Menurutnya, usaha kecil yang menggunakan LPG untuk produksi makanan, seperti warung bakso, pedagang mie goreng, serta penjual gorengan, memerlukan kebijakan tersendiri.  

“Mereka butuh LPG untuk usaha, bukan konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, distribusi LPG bagi UMKM harus lebih terstruktur dan adil,” tambahnya.  

Cara Mendaftarkan NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang berfungsi sebagai izin usaha bagi pelaku UMKM. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diperoleh secara online melalui situs www.oss.go.id.  

Berikut persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar:  

✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)

✅ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

✅ Alamat email dan nomor telepon aktif  

Adapun langkah-langkah pendaftaran NIB melalui OSS, yaitu:  

1. Daftar Akun OSS

  •    – Buka laman www.oss.go.id
  •    – Klik “Daftar” dan pilih skala usaha “UMK” 
  •    – Masukkan NIK atau jenis badan usaha, lalu verifikasi dengan nomor HP/email  
  •    – Buat kata sandi dan lengkapi data profil  
  •    – Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar” 

2. Ajukan Perizinan Usaha 

  •    – Masuk ke akun OSS  
  •    – Pilih menu “Perizinan Berusaha” “Permohonan Baru”
  •    – Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG  
  •    – Unggah dokumen yang diperlukan  
  •    – Klik “Kirim” dan tunggu penerbitan NIB  

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa memperoleh LPG 3 kg bersubsidi secara legal, tetapi juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah lainnya.  

Dukung Usaha Kecil, Pastikan UMKM Anda Terdaftar!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA