SERANG, intipena.com – Gerai Samsat Cikande sejatinya menjadi solusi pelayanan publik bagi warga sekitar. Lokasinya strategis, jarak tempuhnya dekat, dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, di balik kemudahan itu, muncul dugaan adanya mark-up sewa gedung yang kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data dari LPSE Provinsi Banten tahun 2025, tercatat anggaran belanja sewa gedung Gerai Samsat Cikande sebesar Rp153 juta, dengan realisasi pada 14 Maret 2025. Nilai ini dinilai fantastis jika dibandingkan dengan harga sewa bangunan di sekitar lokasi.
Pantauan wartawan di lapangan menemukan fakta berbeda. Pemilik ruko yang berada tepat di sebelah gerai Samsat mengungkapkan bahwa harga sewa ruko dengan ukuran serupa hanya sekitar Rp65 juta per tahun.
“Untuk ukuran ruko segitu ya sekitar Rp65 juta setahun. Sama kok ukurannya kayak gedung Samsat itu,” ujar pemilik ruko sebelah Samsat Cikande, saat ditemui 17 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi, Randhy, selaku Kepala UPTD Gerai Samsat Cikande, belum memberikan keterangan jelas.
“Maaf Kang, saya masih ada urusan ke pusat. Mungkin besok setelah rapat di Tangerang saya kabari,” ujarnya saat dihubungi pada 21 Oktober 2025.
Namun ketika dikonfirmasi ulang keesokan harinya, Randhy hanya terdiam tanpa memberikan jawaban tegas terkait dugaan mark-up tersebut.
Hal serupa juga terjadi ketika awak media mencoba mengonfirmasi Aci, PPID Bapenda Provinsi Banten. Hingga berita ini tayang, PPID Bapenda masih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun soal transparansi anggaran sewa gedung Samsat di wilayah Banten.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Kabupaten Serang Bersatu (FMKSB) menyatakan bakal mengawal kasus dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Bapenda dan DPUPR Provinsi Banten hingga tuntas.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan praktik mark-up anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.


