Banten – Pemerintah Provinsi Banten resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, hanya sehari setelah dirinya resmi menjabat.
Penetapan kenaikan UMK ini merupakan respons atas tuntutan para buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Selain UMK, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, yang dituangkan dalam SK Nomor 472 Tahun 2024.
“SK UMK dan UMSK sudah kita serahkan kepada perwakilan buruh,” ujar Damenta usai melakukan audiensi dengan para pekerja di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Penyesuaian UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Damenta turut mengapresiasi aksi unjuk rasa ribuan buruh yang berlangsung tertib. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan dengan damai merupakan bagian dari demokrasi serta kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indira Dewi, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini telah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Kenaikan UMK untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten ditetapkan sebesar 6,5 persen,” ujar Intan. Namun, ia mencatat bahwa Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang tidak mengusulkan UMSK.
Lebih lanjut, Intan mendesak Pj Gubernur Banten untuk segera menetapkan UMSK serta menghapus diktum yang mengharuskan perundingan ulang dengan pengusaha mengenai UMK.
“Karena ini merupakan amanah konstitusi, maka harus diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Banten,” tegasnya.
Rincian Kenaikan UMK 2025 di Provinsi Banten
Berikut besaran UMK 2025 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen:
- UMK Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48 (dari Rp 4.815.102,80 pada 2024)
- UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36 (dari Rp 4.760.289,54 pada 2024)
- UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42 (dari Rp 4.670.791 pada 2024)
- UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,22 (dari Rp 4.601.988 pada 2024)
- UMK Kota Serang: Rp 4.418.261,13 (dari Rp 4.148.602 pada 2024)
- UMK Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,02 (dari Rp 4.560.894,85 pada 2024)
- UMK Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,31 (dari Rp 3.010.929,87 pada 2024)
- UMK Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39 (dari Rp 2.978.764,69 pada 2024)
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Banten dapat meningkat dan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.


