Pj Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Buruh Apresiasi Keputusan

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2024 01:09 74 intipena.com

Banten – Pemerintah Provinsi Banten resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, hanya sehari setelah dirinya resmi menjabat.

Penetapan kenaikan UMK ini merupakan respons atas tuntutan para buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Selain UMK, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, yang dituangkan dalam SK Nomor 472 Tahun 2024.

“SK UMK dan UMSK sudah kita serahkan kepada perwakilan buruh,” ujar Damenta usai melakukan audiensi dengan para pekerja di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).

Penyesuaian UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Damenta turut mengapresiasi aksi unjuk rasa ribuan buruh yang berlangsung tertib. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan dengan damai merupakan bagian dari demokrasi serta kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indira Dewi, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini telah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Kenaikan UMK untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten ditetapkan sebesar 6,5 persen,” ujar Intan. Namun, ia mencatat bahwa Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang tidak mengusulkan UMSK.

Lebih lanjut, Intan mendesak Pj Gubernur Banten untuk segera menetapkan UMSK serta menghapus diktum yang mengharuskan perundingan ulang dengan pengusaha mengenai UMK.

“Karena ini merupakan amanah konstitusi, maka harus diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Banten,” tegasnya.

Rincian Kenaikan UMK 2025 di Provinsi Banten

Berikut besaran UMK 2025 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen:

  • UMK Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48 (dari Rp 4.815.102,80 pada 2024)
  • UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36 (dari Rp 4.760.289,54 pada 2024)
  • UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42 (dari Rp 4.670.791 pada 2024)
  • UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,22 (dari Rp 4.601.988 pada 2024)
  • UMK Kota Serang: Rp 4.418.261,13 (dari Rp 4.148.602 pada 2024)
  • UMK Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,02 (dari Rp 4.560.894,85 pada 2024)
  • UMK Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,31 (dari Rp 3.010.929,87 pada 2024)
  • UMK Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39 (dari Rp 2.978.764,69 pada 2024)

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Banten dapat meningkat dan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Selamat datang di Website Portal Berita intipena.com.

Website Portal Berita **intipena.com** resmi diluncurkan pada 04 Juli 2023 sebagai bagian dari media online **penasultan.co.id**, yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif bagi masyarakat luas.

**intipena.com** merupakan portal berita terkini di Indonesia yang menghadirkan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan. Semua konten kami sajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka cakrawala berpikir serta memperluas wawasan pembaca. Dengan mengusung tag line **"Berani & Terpercaya"**, kami berkomitmen untuk terus menggulirkan wacana dan informasi yang menggugah, mencerahkan, serta mencerdaskan masyarakat.

Kami menitikberatkan pada kecepatan dan kelengkapan dalam menyajikan berita, dengan tetap menjunjung tinggi hukum positif dan asas kepatutan. Jurnalisme kami adalah **Jurnalisme Positif** yang dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan, agar setiap berita memiliki makna, objektif, serta mendorong pembaca pada perilaku positif.

**intipena.com** juga membuka ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar di bawah setiap artikel, dengan harapan diskusi yang terbangun tetap menggunakan bahasa yang santun. Saran dan kritik terhadap konten yang kami tayangkan dapat disampaikan melalui menu **Kontak Kami**. Setiap masukan sangat berarti untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi kami.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada **intipena.com**.

Email: intipena14@gmail.com
Call Us: +6281779983254
LAINNYA