Senin, Februari 2, 2026
BerandaKabar DesaDiduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis, Proyek Paving Blok di Desa Sambilawang Tuai...

Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis, Proyek Paving Blok di Desa Sambilawang Tuai Sorotan Publik

Serang | Intipena.com — Pembangunan proyek pemasangan paving blok di Kampung Lebak RT 005/RW 002, Desa Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Banten tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 100 meter dengan lebar 1 meter, dengan total anggaran sebesar Rp21.063.000 yang sudah termasuk PPN dan PPh. Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan sistem swakelola.

Namun, hasil pantauan Media Intipena.com di lokasi pada Rabu (24/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Paving blok yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir merupakan paving blok bekas yang digunakan kembali. Hal ini terlihat dari warna paving yang tidak seragam (warna-warni) serta ukuran lebar paving yang bervariasi.

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga tidak menggunakan casting paving blok sebagaimana mestinya. Casting yang seharusnya menggunakan material khusus justru diganti dengan adukan semen biasa, sehingga menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan asal jadi dan terkesan mengejar target waktu semata. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk meraup keuntungan lebih dari proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Sambilawang, Hambali, hanya memberikan keterangan singkat.
“Lebarnya geh semeter, sep. Dilihat aja geh papan proyeknya. Lebar semeter,” ujarnya.

Jawaban singkat tersebut dinilai belum menjawab substansi dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang menjadi sorotan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sambilawang belum memberikan penjelasan secara detail dan resmi terkait dugaan penggunaan paving blok yang tidak sesuai standar serta metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait koordinasi antara pelaksana kegiatan (TPK Swakelola) dengan pihak pemerintah desa maupun pendamping dari Kecamatan Waringinkurung. Padahal, sebelum pelaksanaan proyek, seharusnya dilakukan perencanaan dan pengawasan ketat guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai prosedur, mulai dari pengadaan material paving blok hingga proses pemasangan dan casting.

Perlu diketahui, setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta juklak dan juknis yang berlaku. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kecamatan, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.

Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi setiap proyek pembangunan di wilayahnya guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar dan mencegah terjadinya dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Red. Tim

ARTIKEL TERKAIT

Paling Populer

Recent Comments

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini