Senin, Februari 2, 2026
BerandaKontruksiProyek Anggaran Bantuan Provinsi Tanpa Papan Informasi, Terindikasi Langgar UU KIP

Proyek Anggaran Bantuan Provinsi Tanpa Papan Informasi, Terindikasi Langgar UU KIP

Kabupaten Serang — Sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Kabupaten Serang disorot publik lantaran diduga tidak memasang papan informasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip transparansi. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari uang negara—baik Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), maupun hibah—wajib memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.

Dugaan Proyek Siluman Kian Menguat

Merujuk pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek pemerintah diwajibkan memasang papan nama kegiatan yang memuat informasi dasar, seperti sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.

Papan informasi tersebut merupakan implementasi asas transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan.

Namun, di lapangan justru ditemukan sejumlah proyek Banprov yang diduga sengaja tidak memasang papan informasi. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.

“Masih banyak pekerjaan proyek yang dibiayai pemerintah, baik dari Banprov maupun hibah, tetapi tidak memasang papan informasi. Anggaran puluhan bahkan ratusan juta rupiah seolah dianggap hal biasa, sehingga ada oknum yang abai terhadap kewajiban transparansi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

23643

Proyek di Desa Silebu Disorot

Salah satu proyek yang disorot berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi, sehingga menimbulkan anggapan sebagai proyek siluman karena minim kejelasan di mata publik.

Saat dikonfirmasi awak media Intipena.com, Kepala Desa Silebu, Ade, melalui pesan WhatsApp menyampaikan alasan keterlambatan respon.

“Saya tadi di Sekda Kabupaten lagi rapat batas kota kabupaten, kebetulan baru buka hari ini. Maaf sebelumnya,” ungkap Ade, Selasa (23/12/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Silebu terkait alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silebu, Udin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tidak adanya papan informasi proyek (PIP) di lokasi kegiatan. Menurutnya, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak pelaksana kegiatan (PK) untuk mempertanyakan alasan papan informasi tersebut tidak terpasang.

“Saya sudah koordinasi dengan PK-nya dan menanyakan kenapa papan informasi proyek tidak ada. PK menjelaskan bahwa papan informasi sebenarnya ada, hanya saja sedang dibongkar karena lokasi proyek dalam tahap pekerjaan, sehingga sementara dilepas,” ujar Udin.

Ia menegaskan, setelah menerima penjelasan tersebut, dirinya langsung meminta agar papan informasi proyek segera dipasang kembali. “Saya langsung menyampaikan supaya papan informasi itu dipasang lagi, dan saat ini sudah terpasang kembali,” tambahnya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang kini terpasang, tercantum rincian kegiatan sebagai berikut:
Jenis Kegiatan: Rehabilitasi Kanopi Kantor Desa
Lokasi: Kampung Silebu Toplas RT 01/02
Volume: 1 kegiatan
Pelaksana: TPK Desa Silebu
Cara Pengadaan: Swakelola
Total Anggaran: Rp11.638.100
Sumber Dana: Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2025

Dengan dipasangnya kembali papan informasi proyek tersebut, pihak desa berharap tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat diawasi secara terbuka oleh publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Silebu belum memberikan keterangan resmi.

(Bojjes)

ARTIKEL TERKAIT

Paling Populer

Recent Comments

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini