SERANG – Proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman melalui pemasangan paving block di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga kuat bermasalah. Proyek ini berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, dan disebut merupakan aspirasi anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai PAN, Ishak.
Proyek dengan nilai Rp189.190.000 dan masa kerja 45 hari kalender ini dilaksanakan oleh CV Prima Salam Mandiri. Namun hasil investigasi Intipena.com menunjukkan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Temuan Lapangan: Paving Baru Ditumpuk di Atas Paving Lama
Pantauan tim Intipena pada Kamis (27/11/2025) mendapati paving block lama tidak dibongkar, melainkan langsung ditimpa dengan paving block baru. Pola pemasangan tumpang-tindih itu jelas tidak sesuai standar teknis dan dapat menurunkan kualitas struktur jalan.
Seorang pekerja mengaku tidak mendapat instruksi dari pelaksana.
“Tidak pernah diarahkan, Kang. Pelaksananya juga jarang ada di lokasi, jadi saya pasang saja,” ucap seorang pekerja kepada Intipena.com.
Minim K3, PIP Terlambat Dipasang, dan Pengawasan Lemah
Selain pemasangan yang terkesan asal-asalan, media menemukan sejumlah pelanggaran lain:
- Paving lama tidak dibongkar atau dikupas.
- Papan Informasi Proyek (PIP) baru dipasang setelah pekerjaan berjalan lebih dari satu minggu.
- Pekerja tidak memakai APD sama sekali, seperti helm, rompi, dan sarung tangan.
- Penyiraman abu batu minim sehingga memperbesar risiko paving mudah rusak.
- Pelaksana jarang hadir di lokasi, mengakibatkan lemahnya pengawasan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tidak mengikuti juklak dan juknis DPRKP Provinsi Banten.
Pelaksana: “Ini Proyek Aspirasi Dewan Ishak, Saya Hanya Mengikuti Lelang”
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pelaksana proyek, Firman, mengatakan:
“Itu pekerjaan aspirasi Dewan Ishak. Saya ikut lelang dan kebetulan dapat speknya.”
“Nanti kita ketemu di lapangan saja, Kang,” ujarnya menghindari pertanyaan soal teknis dan pengawasan pekerjaan.




Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pelaksana tidak memberikan arahan yang memadai kepada pekerja dan diduga mengabaikan pengawasan harian.
Kepala Desa Pegadingan Klaim Tidak Pernah Mendapat Pemberitahuan Proyek
Fakta lain yang tidak kalah mengejutkan adalah pengakuan Kepala Desa Pegadingan, Samsudin, yang menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan proyek DPRKP tersebut.
“Tidak ada yang datang ke kantor desa untuk izin atau koordinasi,” tegasnya.
Tidak adanya koordinasi dengan pemerintah desa menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas administrasi pekerjaan.
DPRKP Banten dan APH Diminta Turun Tangan
Melihat banyaknya kejanggalan, media meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten serta aparat penegak hukum (APH) untuk:
- Melakukan audit ulang terhadap pekerjaan di Pegadingan.
- Mengkaji kembali kualitas pemasangan paving block.
- Mengecek kesesuaian spesifikasi dan penggunaan anggaran.
- Memanggil pihak pelaksana maupun mandor jika ditemukan unsur pelanggaran.
Proyek yang bersumber dari APBD 2025 ini seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi warga, bukan justru menjadi sorotan karena dugaan pekerjaan asal jadi.
Kasus ini menjadi gambaran lemahnya pengawasan proyek fisik di tingkat daerah, khususnya pada pekerjaan dari program DPRKP Banten. Dengan anggaran hampir Rp200 juta, masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan pekerjaan setengah hati.
(Bojjes)


