Senin, Februari 2, 2026
BerandaKontruksiProyek Rp6,7 Miliar di Curug Diduga Salah Perencanaan, Konsultan Pengawas Layak Tak...

Proyek Rp6,7 Miliar di Curug Diduga Salah Perencanaan, Konsultan Pengawas Layak Tak Dibayar

Serang, intipena.com — Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Paket 1 di Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya diberitakan penuh kejanggalan dan minim pengawasan, kini proyek senilai Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2025 itu diduga salah dalam perencanaan teknis dan pelaksanaan di lapangan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Arfiristi Berkah dan diawasi oleh CV Sahayu Jaya tersebut dianggap tidak memenuhi kaidah teknis pembangunan. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pemborosan anggaran dan lemahnya fungsi pengawasan konsultan.

Seorang mantan konsultan berinisial YH yang turut memantau proyek tersebut mengungkapkan bahwa desain perencanaan proyek diduga gagal total.

“Bayangkan saja, paving dibangun di atas lapisan hotmix yang masih baru. Itu pemborosan anggaran. Parahnya lagi, paving block belum diberi abu batu tapi sudah rata dengan cansteen. Kalau nanti ditambah abu batu sekitar lima sentimeter, otomatis paving block jadi lebih tinggi dari cansteen — jelas salah perencanaan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi proyek. Sabtu (8/11/2025).

Tak hanya itu, YH juga menyoroti pembangunan drainase u-ditch yang justru lebih tinggi dari permukaan jalan.

“Dalam teori teknik konstruksi, tidak ada yang namanya drainase lebih tinggi dari jalan. Itu artinya galian dangkal dan desain gagal total,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai mutu material juga jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

“Spek-nya K-300, tapi fisiknya jauh dari kata layak. Banyak paving yang patah dan tetap dipasang. Bahkan di beberapa titik, u-ditch yang pecah malah diganjal pakai paving block dan cansteen, lalu diplester semen biar nggak kelihatan rusak. Ini sudah kelewatan. Pengawasnya jangan dibayar, ini gagal perencanaan sekaligus gagal pengawasan,” tandasnya.

Sementara itu, Bagus, selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada respon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas maupun Kepala Dinas DPRKP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah perencanaan dan lemahnya pengawasan proyek tersebut.

Berita sebelumnya…..

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek yang kini diduga beraroma penyimpangan tersebut.

(Ts/red*)

ARTIKEL TERKAIT

Paling Populer

Recent Comments

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini