Tangerang, intipena.com – Dalam upaya menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Banten dan sekitarnya, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Tangerang memusnahkan 56 perangkat telekomunikasi ilegal, Kamis (09/10/2025).
Langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang 2023–2024 terhadap berbagai alat telekomunikasi tanpa izin yang berpotensi mengganggu layanan komunikasi resmi.
Kepala Balmon Kelas I Tangerang, Danang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang telekomunikasi.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari proses pengawasan dan pengendalian perangkat ilegal. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Korwas PPNS Polda Banten dan pemerintah daerah yang mendukung langkah ini,” ujar Danang.
Pemusnahan dilakukan secara resmi melalui penandatanganan berita acara, persetujuan pemilik, dan penghancuran massal menggunakan alat berat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Saripudin (Ketua APJI Provinsi Banten), Hariko (Kabid Regulasi), AKP Widodo (Korwas PPNS Polda Banten), Suryono (Badan Pengendalian Omdigi), serta Joko (Korwas PPNS Polda Metro Jaya).
Perangkat yang dimusnahkan meliputi HT, LHG, Power Amplifier, booster TV kabel, PoE, wireless access point (WAP), router, dan perangkat radio lainnya.
AKP Widodo menegaskan, tindakan ini dilakukan demi kepastian hukum dan pencegahan penggunaan ulang perangkat sitaan.
“Semua perangkat ilegal kami musnahkan, tidak satu pun digunakan kembali. Siapa pun yang masih memakai frekuensi tanpa izin akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus izin penggunaan frekuensi melalui Balmon sesuai wilayahnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Saripudin selaku Ketua APJI Banten mengapresiasi langkah tegas Balmon dan berkomitmen memastikan seluruh anggotanya menggunakan perangkat berizin.
“Kami mendukung penuh langkah Balmon. Anggota APJI kini rata-rata sudah tidak lagi memakai spektrum liar, dan kami terus berkoordinasi agar semua sesuai regulasi,” jelasnya.
Melalui pemusnahan 56 perangkat ilegal ini, Balmon Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya menjaga ketertiban frekuensi nasional, sekaligus memastikan layanan komunikasi publik tetap aman dan bebas gangguan.