Serang, intipena.com – Paska sorotan tajam media online penasultan.co.id terkait dugaan gagal konstruksi proyek paving block di Kampung Karang Jetak, Desa Cisait, Kabupaten Serang, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akhirnya buka suara.
Kepala Bidang PSU Dinas Perkim Kabupaten Serang Aang, melalui pesan resminya via WhatsApp pada Senin (06/10/2025) menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaksana proyek yang tidak mematuhi standar teknis.
Menurutnya, hasil Laporan Jaminan Mutu yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan atau Manajemen Konstruksi (MK) menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena itu, pihak pengawas telah mengeluarkan Laporan Ketidaksesuaian (Non Conformance Report/NCR) kepada penyedia jasa dengan batas waktu untuk menanggapi.
“Laporan mutu pekerjaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, dan penyedia jasa wajib menanggapi laporan NCR dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan,” ungkapnya.
Pembayaran Ditangguhkan Sampai Perbaikan Selesai
Kabid menjelaskan, selama laporan ketidaksesuaian belum diselesaikan, seluruh proses pembayaran akan ditunda atau bahkan ditangguhkan permanen.
“Bagian pembayaran untuk manajemen mutu bisa kami tahan sampai masalah NCR selesai. Begitu juga dengan pembayaran pekerjaan, tidak akan dilakukan sebelum ada perbaikan dan diterima secara resmi,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi di Kabupaten Serang berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Tegas: Jika Tidak Diperbaiki, Akan Diblacklist
Lebih lanjut, Kabid menegaskan bahwa jika pelaksana proyek tetap mengabaikan laporan ketidaksesuaian, maka pihaknya siap memberikan sanksi tegas.
“Sesuai regulasi kami ambil langkah ini. Kalau nanti tidak diperbaiki juga, maka akan kami blacklist,” tegasnya singkat namun penuh makna.
Publik Dukung Langkah Tegas Perkim
Langkah cepat Dinas Perkim Kabupaten Serang ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Publik menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola proyek dan menindak tegas pelaksana yang tidak profesional.
Kasus proyek paving block di Cisait kini menjadi perhatian luas dan diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem pengawasan proyek di Kabupaten Serang.