Serang, intipena.com – Alih-alih membantu warga, Koperasi Simpan Pinjam Karya Abadi Makmur yang berlokasi di Perumahan Ciceri Indah, Sumur Pecung, Kota Serang, justru diduga menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi.
Bagaimana tidak, warga Walantaka bernama Petri meminjam Rp6 juta, hanya menerima Rp5,4 juta, dengan angsuran Rp810 ribu per bulan. Bukannya ringan, angsuran justru turun tiap bulan, dan saat Petri kesulitan bayar, koperasi ini langsung menahan ijazah, akte kelahiran, hingga buku tabungan miliknya.
“Saya cuma mau cari solusi keuangan, malah ijazah ditahan. Padahal saya butuh untuk daftar P3K. Kalau gagal, siapa yang tanggung jawab? Ini bukan koperasi, ini mencekik,” keluhnya, Minggu (28/9/2025).
Lebih ironis lagi, meski Petri sudah bayar cicilan beberapa kali, catatan di koperasi berbeda jauh. Hutang yang menurut hitungan tinggal Rp2,2 juta, tiba-tiba melonjak jadi Rp5 juta. Dengan enteng pihak koperasi berdalih, “itu sudah termasuk bunga”.
Lalu apa bedanya dengan bank keliling yang merajalela di kampung-kampung?
LBH CLPK pun turun tangan. Apriadi, bidang investigasi, menyebut penahanan ijazah dan dokumen pribadi adalah ilegal.
“Ijazah bukan agunan. Itu dokumen pribadi. Menahan ijazah jelas melanggar hukum, bahkan bisa kena pidana Pasal 372 KUHP. Sudah ada aturan Menteri Ketenagakerjaan yang melarang hal itu,” tegasnya.
Tim intipena.com bersama LBH mendatangi Dinas Koperasi Provinsi Banten. Humas dan pejabat terkait mengakui banyak koperasi yang nyatanya beroperasi layaknya bank liar.
“Kalau ada laporan resmi, akan segera kami tindak. Ijazah tidak boleh jadi jaminan. Itu jelas pelanggaran,” kata Nunu Rahmansyah, Humas Dinas Koperasi Provinsi Banten.
Kasus ini membuka mata publik bahwa banyak koperasi yang hanya berlabel koperasi tapi sejatinya rentenir. Pemerintah diminta tidak lagi tutup mata dan segera menertibkan.
Kalau praktik semacam ini dibiarkan, maka nama koperasi hanya jadi kedok untuk menjerat warga kecil dengan bunga mencekik.
Tidak ada komentar