Jakarta Pusat – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kemayoran berakhir tragis bagi dua pelaku setelah mereka diteriaki maling dan dikejar warga. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan pelaku sebelum amukan massa semakin parah, Jumat (21/3/2025).
Dua pelaku yang diamankan berinisial D.A alias Betok (28) dan R.R (19). Salah satu pelaku, D.A, diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali mencuri motor di wilayah Kemayoran. Ia mengaku menjual hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial AWI di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Insiden ini bermula saat seorang remaja bernama Joy Jhonathan Alananda (17) memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ia selesai beribadah, suasana mendadak ricuh akibat teriakan warga yang meneriakkan kata “Maling! Maling!”.
Korban yang bergegas keluar langsung melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria mencurigakan berusaha kabur dikejar warga.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Budi Setiadi, SH, dan Panit 1 Reskrim Ipda Ornal P. Siregar, SH, segera bergerak cepat. Dengan bantuan warga, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, mengapresiasi kesigapan timnya serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berhasil mengamankan pelaku sebelum mereka melarikan diri lebih jauh. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk memburu penadah yang menerima motor hasil curian,” ujar Kompol Agung Ardiansyah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan serupa. Warga juga kami imbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tegasnya.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini mendapat apresiasi dari warga sekitar.
Prasetyo Bayu Putra (23), seorang saksi mata, mengungkapkan rasa lega setelah pelaku berhasil diamankan.
“Polisi cepat tanggap, mereka langsung turun begitu mendengar laporan. Kami merasa lebih aman dengan respons cepat ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Muhammad Rizky Abdillah (32), juga berharap aksi pencurian motor di wilayah tersebut bisa berkurang setelah kejadian ini.
“Sudah sering terjadi pencurian motor di sekitar sini. Semoga dengan adanya penangkapan ini, kasus curanmor bisa ditekan,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih besar. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar