Jakarta – Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan dan seorang karyawan berinisial TH ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi kini masih memburu seorang pemasok sabu berinisial BR alias ‘Bang Rembo’ yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.
“DPO inisial BR atau kita sebut Bang Rembo, ini belum kita temukan, sampai saat ini masih kita cari,” ujar Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati dalam konferensi pers di halaman Polsek Gambir, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan Rafi Ramadhan dan TH terjadi pada 5 Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jatinegara dan Cakung, Jakarta Timur. Polisi awalnya mencurigai aktivitas di akun Instagram Rafi Ramadhan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Sebelumnya setelah dikembangkan, berhasil kita amankan yang pertama adalah tersangka TH dulu,” kata Respati.
Dari tangan TH, polisi menyita dua paket sabu. Dalam interogasi, TH mengaku bahwa barang haram tersebut milik Rafi Ramadhan.
“Ini milik RR dan dibeli dari DPO BR,” terang Respati.
Setelah mendapat pengakuan dari TH, polisi bergerak cepat dan menangkap Rafi Ramadhan di rumahnya yang tak jauh dari padepokan Narakumbara miliknya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 1,67 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita alat isap sabu, korek api, cangklong, serta satu unit ponsel milik Rafi. Selain sabu, ditemukan pula satu paket narkotika sintetis seberat 0,71 gram.
Saat ini, polisi masih memburu BR alias Bang Rembo, yang diduga sebagai pemasok narkoba bagi Rafi Ramadhan. Sementara itu, Rafi dan TH kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tidak ada komentar