Aturan Baru! Wajibkan UMKM Miliki NIB Untuk Jual LPG 3 Kg Bersubsidi

waktu baca 3 minutes
Rabu, 12 Feb 2025 20:36 0 40 intipena.com

Intipena.com Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh LPG 3 kg bersubsidi sebagai kebutuhan operasionalnya.  

NIB Jadi Syarat Utama Penerima LPG Bersubsidi  

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi persyaratan wajib bagi UMKM agar dapat menikmati subsidi LPG 3 kg.  

“Ini bukan aturan baru, karena dalam operasional usaha mikro, mereka seharusnya sudah memiliki izin usaha, yaitu NIB. Nantinya, data ini akan digunakan untuk menentukan alokasi LPG bagi UMKM,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).  

Menurutnya, data NIB akan menjadi acuan dalam menentukan bidang usaha UMKM serta menghitung kebutuhan LPG mereka setiap bulan.  

“Dengan data NIB, kita bisa mengetahui berapa kebutuhan LPG setiap usaha, jenis usahanya, serta lokasi operasionalnya. Ini penting agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran,” jelasnya.  

Perlakuan Berbeda bagi UMKM dan Rumah Tangga

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan dengan rumah tangga dalam memperoleh LPG 3 kg.  

“UMKM tetap harus kita bantu, tetapi mekanismenya akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Kami sedang menyusun aturan mainnya,” kata Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).  

Menurutnya, usaha kecil yang menggunakan LPG untuk produksi makanan, seperti warung bakso, pedagang mie goreng, serta penjual gorengan, memerlukan kebijakan tersendiri.  

“Mereka butuh LPG untuk usaha, bukan konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, distribusi LPG bagi UMKM harus lebih terstruktur dan adil,” tambahnya.  

Cara Mendaftarkan NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang berfungsi sebagai izin usaha bagi pelaku UMKM. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diperoleh secara online melalui situs www.oss.go.id.  

Berikut persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar:  

✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)

✅ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

✅ Alamat email dan nomor telepon aktif  

Adapun langkah-langkah pendaftaran NIB melalui OSS, yaitu:  

1. Daftar Akun OSS

  •    – Buka laman www.oss.go.id
  •    – Klik “Daftar” dan pilih skala usaha “UMK” 
  •    – Masukkan NIK atau jenis badan usaha, lalu verifikasi dengan nomor HP/email  
  •    – Buat kata sandi dan lengkapi data profil  
  •    – Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar” 

2. Ajukan Perizinan Usaha 

  •    – Masuk ke akun OSS  
  •    – Pilih menu “Perizinan Berusaha” “Permohonan Baru”
  •    – Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG  
  •    – Unggah dokumen yang diperlukan  
  •    – Klik “Kirim” dan tunggu penerbitan NIB  

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa memperoleh LPG 3 kg bersubsidi secara legal, tetapi juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah lainnya.  

Dukung Usaha Kecil, Pastikan UMKM Anda Terdaftar!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA