Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan berbahaya sepanjang Januari 2025.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya serta Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dalam keterangannya, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 71 kasus narkoba, dengan rincian sebagai berikut: Ditresnarkoba Polda Banten menangani 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, dan Polresta Serang Kota 6 kasus.
97 Tersangka Diamankan
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 27 orang (22 pengedar dan 5 pengguna), Polresta Tangerang 26 orang (19 pengedar dan 7 pengguna), Polres Serang 17 orang (semua pengedar), Polres Pandeglang 5 orang (pengedar), Polres Cilegon 11 orang (pengedar), Polres Lebak 4 orang (pengedar), dan Polresta Serang Kota 7 orang (6 pengedar dan 1 pengguna).
Kapolda Banten menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku mencakup perantara transaksi, penyimpanan, kepemilikan, serta peredaran narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama dari tindakan ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing pelaku dalam tindak kejahatan tersebut.
Narkoba dan Peningkatan Kejahatan
Kapolda Banten juga menyoroti dampak narkoba terhadap peningkatan tindak kriminalitas di masyarakat. Ia mencontohkan beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Cipocok Jaya dan Kota Serang yang dilakukan oleh pelaku dalam kondisi terpengaruh narkoba. Selain itu, terdapat beberapa insiden tawuran antar kelompok pelajar dan aksi geng motor yang dilakukan setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer.
Menurut Kapolda, penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek psikologis seperti menurunnya kontrol diri, peningkatan keberanian secara berlebihan, serta halusinasi yang membuat pelaku sulit membedakan realitas dan tindakan kekerasan. Dari segi fisik, penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan kecanduan, gangguan saraf, hingga komplikasi serius pada organ tubuh seperti hati dan jantung.
Polda Banten Berkomitmen Berantas Narkoba
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Banten mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami siap memberantas peredaran gelap narkoba. Mari bersama-sama lindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba demi kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya.
Tidak ada komentar