4 OPD Kabupaten Serang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten

waktu baca 3 minutes
Selasa, 4 Feb 2025 17:53 0 23 intipena.com

intipena.com – Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil meraih nilai tertinggi dalam kategori Zona Hijau Standar Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Banten sebagai bentuk apresiasi atas kualitas pelayanan publik yang unggul.

Piagam penghargaan untuk Predikat Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada empat kepala dan sekretaris OPD serta dua kepala UPT Puskesmas dalam acara yang berlangsung di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 4 Februari 2025.

Keempat OPD yang memperoleh predikat Zona Hijau kualitas tertinggi adalah Dinas Sosial dengan nilai 94,62, DPMPTSP dengan nilai 91,16, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 89,44, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meraih nilai 89,94. Sementara itu, dua UPT Puskesmas yang mendapatkan penghargaan serupa adalah UPT Puskesmas Pontang dengan nilai 93,44 dan UPT Puskesmas Pabuaran dengan nilai 93,30.

Dalam acara tersebut, hadir pula Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, serta jajaran Asisten Daerah, Staf Ahli, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.

Bupati Serang menekankan bahwa penilaian terhadap kualitas pelayanan publik sangat penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menyoroti bahwa evaluasi semacam ini membantu mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.

Namun, ia juga mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman RI Provinsi Banten hanya melakukan penilaian terhadap empat OPD dan dua puskesmas, padahal masih banyak instansi lain yang perlu dievaluasi. Misalnya, dari total 31 puskesmas di Kabupaten Serang, baru dua yang dinilai. Oleh karena itu, ia berharap cakupan penilaian dapat diperluas ke tingkat kecamatan dan dilakukan secara mandiri secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang mengalami peningkatan, dengan skor yang naik dari 89 menjadi 91. Secara umum, semua OPD dan puskesmas yang menjadi objek penilaian mendapatkan opini terbaik dengan kualitas tertinggi.

Ia menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yaitu:

  1. Input, yang mencakup kompetensi penyelenggara layanan;
  2. Proses, yakni bagaimana layanan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Output, yaitu bagaimana masyarakat merasakan manfaat layanan yang diberikan tanpa adanya maladministrasi, seperti keterlambatan, pungutan liar, atau ketidakpatuhan petugas;
  4. Pengelolaan Pengaduan, yang menjadi sarana masyarakat untuk memberikan masukan guna perbaikan layanan di masa depan.

Jika keempat aspek tersebut dikelola dengan baik, Fadli optimistis bahwa kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang akan terus meningkat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA