Intipena.com – Sejumlah warga di Kabupaten Serang, Banten, mulai kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram.
Hal itu merupakan dampak pasca pemerintah pusat resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada para pengecer.
Akibatnya, masyarakat mengantre berdesakan di pangkalan resmi untuk mendapatkan gas LPG melon 3 kilogram.
Berdasarkan pantauan walan.id, di Pangkalan H. Sukarta, Kampung Kerjani, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (3/2/2025), sejumlah warga yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu berbondong-bondong mendatangi pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Nampak banyak dari mereka, membawa tabung gas kosong lebih dari satu. Namun, tidak semua tabung gas yang mereka bawa bisa ditukar dengan gas yang sudah terisi.
Sebab, syarat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram harus menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Satu KTP hanya berhak mendapatkan satu tabung gas.
Seorang warga, Dika, mengaku dirinya sudah merasa kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram setelah warung tempatnya biasa membeli tidak lagi berjualan gas.
“Mulai dari awal Februari ini katanya warung sudah tidak boleh lagi jualan gas, jadi harus datang langsung ke pangkalan,”ujarnya kepada Wartawan, saat ditemui di lokasi pangkalan, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, aturan pemerintah tesebut membuat masyarakat kecil semakin susah dalam membeli gas LPG 3 kilogram.
Apalagi dalam membeli LPG 3 kilogram tersebut, masyarakat harus memperlihatkan KTP elektronik dan maksimal hanya bisa membeli satu tabung.
“Karena sebelum adanya peraturan ini, pembelian gas itu gampang di warung-warung dekat rumah,” ucapnya.
“Kalau begini ribet, ini aja saya cuma dapet 1 tabung karena cuma bawa 1 fotocopy KTP, ” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sunarti, yang mengaku hanya diperbolehkan mendapatkan satu tabung gas LPG saja.
“Karena syaratnya kita harus menyerahkan fotocopy KTP, dan satu orang itu satu tabung,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan, mendapatkan gas LPG 3 kilogram dengan harga lebih murah dari biasanya.
“Memang lebih murah, di pangkalan ini kita dapat harga Rp 19.000,” ucapnya.
Adapun menurut Pemilik Pangkalan, Bakremi, mengatakan kelangkaan tabung gas 3 kilogram ini dikarenakan adanya aturan pemerintah untuk menyetop penjualan melalui pengecer.
“Jadi kan pengecer sekarang ini distop penjualannya akibat harga jual yang tidak sesuai HET, sehingga, pembelian dilakukan hanya kepada agen resmi,” paparnya.
Ia mengaku, hanya membutuhkan waktu sekira dua jam untuk menghabiskan 200 tabung gas yang tersedia di pangkalannya.
“Jadi untuk hari ini, tadi dikirim agen itu sekira pukul 11.30 WIB dan pukul 13.30 sudah habis,” katanya.
Adapun untuk jatah per bulan, dirinya berujar hanya mendapatkan sekitar 1.120 tabung gas.
“Dan itu saya jual untuk warga Kabupaten Serang, jadi tidak spesifik untuk desa tertentu begitu tidak,”tandasnya. (A.f)
Tidak ada komentar