Intipena.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar senilai Rp39 miliar.
Hal itu, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Rangga Adekresna bahwa pihakanya akan memeriksa Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 yang dijabat oleh Al Muktabar. Bahkan, saat ini sudah ada 7 orang yang diperiksa.
“Saat ini masih tahap penyelidikan, penyelidikannya keluar pada tanggal 2 Januari 2025.” ungkap Kasi Penkum Rangga Adekresna kepada Wartawan pada Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, saat ini perkembangannya sudah ada 7 orang dari Pemprov Banten yang diperiksa.
“Terkait siapa saja yang diperiksa karena ini masih beraifatnya tertutup jadi belum bisa tersampaikan.” jelasnya.
Menurutnya, Pj Gubernur Banten Periode 2022-2024 yang sebelumnya Al Muktabar akan dipanggil karena laporannya penunjang operasional sekitar Rp 39 Miliar yang diduga dilakukan oleh Al Muktabar.
“Penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional, dan saya tegaskan disini masih tahap penyelidikan.”terangnya.
” Yang pasti menunggu hasil pemeriksaanya.”tambahnya.
Yang pasti, kata dia, kasus ini limpahan dari Kejaksaan Agung JAM-Pidsus terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran biaya penunjang oprasional sekitar 39 Miliar, yang diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Al Muktabar.
“Dimintai keterangan dulu untuk diklarifikasi, karena pada saat detik ini dipertanyakan pertanyaan ini masih di klarifikasi orang 7.”tandasnya.
Tidak ada komentar