Lebak – Gelombang protes warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Kekecewaan masyarakat meningkat setelah jumlah warga yang diperiksa terkait dugaan perusakan bertambah dari tujuh menjadi tiga belas orang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah warga berhasil menghentikan operasi tambang ilegal di desa mereka. Namun, tuduhan perusakan yang muncul, terutama mengenai ban bekas yang disebut-sebut rusak dalam kejadian itu, justru diarahkan kepada warga yang mempertahankan lingkungannya.
Masyarakat semakin geram karena laporan mereka terkait aktivitas tambang ilegal belum mendapat respons dari pihak berwenang. Padahal, laporan tersebut telah diajukan sebanyak tiga kali, dua kali ke Polres Lebak dan terakhir ke Polda Banten. Hingga kini, belum ada tindakan hukum terhadap pelaku tambang yang dianggap telah merusak lingkungan desa.
Salah satu warga, Wadde, menegaskan bahwa mereka siap menghadapi konsekuensi hukum. “Kami tidak takut dipenjara jika memang harus bertanggung jawab atas ban bekas itu. Tapi dengan syarat, pelaku tambang ilegal juga harus ditangkap,” ujarnya dengan nada tegas.
Tambang ilegal di Desa Mekarsari telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Namun, hingga kini, pihak yang diduga bertanggung jawab atas tambang tersebut belum ditindak secara hukum. Situasi ini semakin memperkeruh suasana dan membuat warga resah.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut sangat serius. Infrastruktur desa, termasuk jalan dan lahan pertanian, mengalami kerusakan yang signifikan. Selain itu, ketegangan sosial pun meningkat akibat konflik yang terus berlangsung.
Warga Mekarsari mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Mereka berharap keadilan ditegakkan agar konflik berkepanjangan bisa dihindari.
Tidak ada komentar