intipena.com – Bangunan liar yang ada di Kampung Tegal Jetak Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dibongkar Satpol PP didampingi petugas BBWSC3.
Dalam proses pembongkaran, pemilik bangunan liar menolak tempatnya dibongkar sehingga keributan terjadi dengan petugas Satpol PP dan petugas Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian(BBWSC3).
Pembongkaran awalnya tak berjalan mulus, pemilik bangunan mencoba menyerang petugas dan menghalangi proses pembongkaran hingga keributan pun pecah.
Suwondo (60) pemilik bangunan yang berjumlah sekitar sepuluh toko ini di klaim sudah memiliki surat surat tanah, hingga pembongkaran dianggap tak sah.
“Pembongkaran tak sah pak, saya punya surat tanah, kami minta pembongkaran di batalkan, ini melanggar pak,” ucap Suwondo, saat di temui awak media meski tak membawa surat tanah yang mengklaim miliknya.
Sementara itu, Suyadi petugas balai besar wilayah cidanau ciujung (BBWS) provinsi banten Mengatakan, Bangunan liar sejak 2001 ini berdiri di atas tanah milik negara dan tidak mungkin ada surat kepemilikan tanah.
“Pembongkaran kami lakukan karena sejak 2001 berdiri di atas milik negara, apalagi bisa dilihat, posisi bangunan melewati saluran irigasi, meski pun pemilik bangunan mengklaim punya surat tanah, tinggal di tunjukan, ” Ujar Suyadi.
Pembongkaran bangunan liar yang berada di jalan raya ciruas pontang sempat mengalami kemacetan, meski demikian arus lalu lintas dapat kembali lancar.
Agar keributan tak meluas, petugas kepolisian dari Polres Serang dan TNI berjaga jaga disekitar pembongkaran.
(Ahy)
Tidak ada komentar